CENTRALNESIA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Pilkada serentak 2024. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu, perubahan tersebut tercantum dalam salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang disahkan pada 30 November 2024.
Pada Pasal 70-B, disebutkan bahwa setelah berlakunya UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 2024 kini secara resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, perubahan nomenklatur ini juga mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta, yang kini disesuaikan dengan status baru tersebut.
Meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Pasal II UU ini menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden. UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perubahan status administratif Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan