CENTRALNESIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku sarat dengan politisasi hukum dan upaya kriminalisasi.
Dugaan Politisasi Hukum
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta (Selasa, 24/12), menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka diduga erat kaitannya dengan kritik yang disampaikan Hasto terhadap kondisi demokrasi di Indonesia, termasuk kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.
“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini kental dengan aroma teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan menunjukkan adanya politisasi hukum,” ujar Ronny.
Ronny juga mengungkapkan tiga indikasi adanya politisasi hukum:
- Opini Publik Terus Dimobilisasi: Isu Harun Masiku terus diangkat melalui aksi demonstrasi di KPK dan narasi media sosial yang terkesan sistematis.
- Pembunuhan Karakter: Upaya membingkai dan menyerang pribadi Hasto melalui framing tertentu di media massa.
- Kebocoran SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bersifat rahasia bocor ke media sebelum diterima oleh Hasto, yang dianggap sebagai upaya pencitraan untuk simpati publik.
Kasus Harun Masiku yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah selesai secara hukum tanpa adanya bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto.
“Selama kasus ini bergulir, tidak ada satu pun bukti yang menghubungkan Sekjen PDIP dengan perkara tersebut,” tambah Ronny.
PDIP juga mempertanyakan alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa adanya bukti baru dari proses pemeriksaan sepanjang tahun 2024.
KPK: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah melalui proses gelar perkara dan didasarkan pada bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan obstruction of justice berdasarkan hasil ekspose perkara,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Respons PDIP dan Langkah Lanjutan
PDIP menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum agar berjalan dengan adil. Partai juga mengajak publik untuk menilai dugaan adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Hasto.
Sementara itu, KPK akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan menggali bukti lebih lanjut terkait keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
More Stories
Wamendagri Bima Arya: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Kunci Kemajuan Maluku Utara
Ketua Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Proaktif Jaga Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru
Kasus Perundungan dr. Aulia Risma: DPR Minta Kampus Segera Berbenah