CENTRALNESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka peluang bagi mantan Presiden RI untuk berpartisipasi sebagai juru kampanye pada Pilkada 2024. Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmalia, menjelaskan bahwa selama individu tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, mereka diperbolehkan untuk menjadi juru kampanye.
“Selama bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, maka bisa menjadi juru kampanye,” ujar Akmalia di Semarang, Senin. Ia menambahkan bahwa, berbeda dengan tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon yang harus didaftarkan ke KPU, status juru kampanye tidak perlu melalui prosedur pendaftaran.
Dalam konteks ini, tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, berharap mantan Presiden Joko Widodo dapat tampil sebagai juru kampanye untuk pasangan tersebut. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyebutkan bahwa komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan untuk mendukung kehadirannya dalam kampanye.
Kehadiran Joko Widodo diharapkan menjadi dorongan signifikan untuk mengangkat suara pasangan Luthfi-Yasin dalam kontestasi Pilkada mendatang.
More Stories
Presiden Prabowo Setujui Penyaluran Bantuan Beras Selama Enam Bulan pada 2025
Menteri Agama Apresiasi Teguh Setyabudi Kumpulkan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Kemenkeu untuk Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen