CENTRALNESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan memulai persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pilkada pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Kami akan mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang berhubungan dengan pilkada. Pekan depan, sidang untuk perkara pilkada akan dimulai,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Heddy menjelaskan bahwa persidangan ini akan digelar di Jakarta, berbeda dengan biasanya yang dilangsungkan di tingkat provinsi.
“Biasanya, kasus-kasus pelanggaran etik di tingkat kabupaten atau kota disidangkan di provinsi. Namun, khusus pilkada kali ini, semua sidang akan dilakukan di ruang sidang DKPP di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memenuhi harapan publik agar penyelesaian perkara berjalan lebih cepat, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Langkah ini juga memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pengadu maupun teradu, sehingga ketika kepala daerah dilantik, tidak ada lagi perkara etik yang tertunda di DKPP,” ujar Heddy.
Saat ini, DKPP mencatat ada 20 pengaduan terkait pilkada yang akan diprioritaskan untuk disidangkan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan