![Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan](https://centralnesia.com/wp-content/uploads/2025/02/pkp48-1024x576.png)
CENTRALNESIA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan secara resmi memulangkan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2) sore.
Langkah ini dilakukan atas kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Prancis dengan alasan kondisi kesehatan Serge yang terus memburuk. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah meminta pemulangan Serge guna mendapatkan perawatan kesehatan lebih lanjut.
“Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang sakit mengharuskan Pemerintah Prancis meminta kepada Indonesia untuk melakukan negosiasi terkait pemulangan Serge,” jelasnya.
Proses pemulangan ini juga didampingi langsung oleh Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, bersama Staf Kemenko Kumham dan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram. Serge diberangkatkan dengan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam pada pukul 19.25 WIB, sebelum melanjutkan penerbangan ke Prancis.
Pengakuan Putusan Pengadilan Indonesia
Sebagai bagian dari kesepakatan bilateral, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Serge Atlaoui. Setelah dipulangkan, kewenangan pembinaan narapidana akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Prancis.
Indonesia juga akan menghormati keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Prancis, termasuk pemberian grasi jika dipandang perlu.
“Kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara serta penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia,” tambah Ahmad Usmarwi Kaffah.
Apresiasi dari Pemerintah Prancis
Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakan pemulangan Serge Atlaoui. Fabien Penone menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati hasil kesepakatan tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku di Prancis.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM serta otoritas tertinggi Republik Indonesia yang telah mewujudkan kesepakatan ini,” ujarnya.
Sejarah Kasus Serge Atlaoui
Serge Atlaoui dijatuhi hukuman mati pada 2005 terkait pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Ia telah beberapa kali mengajukan permohonan grasi kepada Pemerintah Indonesia, namun selalu ditolak.
Eksekusi mati Serge sempat dijadwalkan pada 2015, namun ditangguhkan karena berbagai pertimbangan, termasuk tekanan diplomatik dari Pemerintah Prancis. Belakangan, Serge dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Salemba setelah didiagnosis menderita kanker.
Dengan adanya pemulangan ini, Indonesia berharap hubungan bilateral kedua negara semakin erat, serta menunjukkan komitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia dan aspek hukum internasional.
More Stories
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan
Profesor Tjipta Lesmana: Sosok Multitalenta dalam Politik, Pendidikan, dan Jurnalisme