CERNTRALNESIA – Polisi mengungkap bahwa Yandi Supriyadi, salah satu tersangka dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran, Kota Tangerang, sempat dihubungi oleh orang tua korban setelah melarikan diri. Orang tua korban meminta agar Yandi menyerahkan diri, namun Yandi menolak untuk melakukannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa meskipun disarankan untuk menyerahkan diri, Yandi tidak mengikuti anjuran tersebut.
Polisi pertama kali mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Yandi pada 9 Oktober lalu, setelah ia melarikan diri. Selama pelariannya, Yandi sering berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat, dan terakhir terdeteksi di Empat Lawang, Palembang, di mana ia bekerja di perkebunan. Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11) saat sedang berbelanja di pasar.
Saat ini, Yandi telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, Sudirman (49) yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) yang merupakan pengurus, telah ditahan. Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 76E, 76I, serta 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Panti asuhan tersebut diketahui memiliki 18 anak asuh, termasuk dua balita. Saat ini, 8 korban, yang terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa, telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
More Stories
DKPP Optimistis Pelanggaran KEPP pada Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan Pemilu
Humas Polda Metro Jaya Ikuti Pelatihan untuk Mencegah Hoaks Menjelang Pilkada
Kemendagri Ajak Pemda Tawarkan Insentif Retribusi Daerah Berbasis Kinerja