CENTRALNESIA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan kampanye politik, termasuk untuk Pilkada, selama tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukannya. Ketentuan serupa berlaku bagi para menteri yang ingin berkampanye. Mereka diperbolehkan mengikuti kampanye politik selama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak menyalahgunakan jabatan, dan mengajukan cuti jika kampanye berlangsung pada hari kerja.
Hasan menambahkan bahwa peran politik Presiden Prabowo sebagai ketua umum partai membuatnya tetap terlibat dalam mendukung calon-calon kepala daerah yang diusung oleh partainya. Menurut Hasan, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin partai, terutama untuk mendukung calon-calon yang direkomendasikan partai Gerindra.
Aturan yang membatasi keterlibatan dalam politik dan menuntut netralitas berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, menteri yang berasal dari partai politik diizinkan untuk mendukung atau mengkampanyekan calon kepala daerah dari partai mereka.
Indonesia saat ini sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa terdapat sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan