February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Respons Dunia terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant

Respons Dunia terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant

CENTRALNESIA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, memicu berbagai reaksi global. Berikut adalah tanggapan utama:


1. Indonesia

Indonesia mendukung penuh langkah ICC sebagai upaya signifikan untuk mencapai keadilan atas dugaan kejahatan perang di Palestina.

  • Dukungan: Menilai langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mendorong terwujudnya solusi dua negara.
  • Pandangan: Menganggap ini sebagai terobosan menuju akuntabilitas internasional dan perlindungan hak asasi manusia rakyat Palestina.

2. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)

OKI menyambut putusan ICC sebagai tonggak dalam melawan impunitas pejabat Israel.

  • Pernyataan: Memuji langkah ini sebagai kemenangan legitimasi internasional.
  • Tuntutan Lanjutan: Mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempercepat penanganan dugaan genosida Israel.

3. Palestina

Palestina memandang surat perintah ini sebagai secercah harapan untuk menghentikan dugaan kejahatan terhadap rakyatnya.

  • Organisasi Pembebasan Palestina (PLO): Melihatnya sebagai langkah berani untuk menahan kejahatan pendudukan.
  • Fatah dan Hamas: Memuji keputusan ICC sebagai langkah menuju keadilan dan perbaikan ketidakadilan historis.

4. Amerika Serikat

Sebagai sekutu utama Israel, Amerika Serikat mengecam keras keputusan ICC.

  • Presiden Joe Biden: Menyebut langkah ICC sebagai tindakan “keterlaluan”.
  • Sikap: Menegaskan dukungan terhadap Israel melawan segala ancaman yang dianggap mengganggu keamanannya.

Kesimpulan

Tanggapan terhadap surat perintah ICC mencerminkan polarisasi global:

  • Dukungan kuat dari negara-negara yang mendukung Palestina dan organisasi internasional pro-hak asasi manusia.
  • Penolakan tegas dari sekutu Israel seperti Amerika Serikat, yang menganggap langkah ini berlebihan.

Langkah ini menciptakan preseden penting bagi hukum internasional dan konflik Israel-Palestina, meski implementasinya masih menghadapi tantangan besar.