CENTRALNESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Risnandar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi, termasuk Rp170 juta yang diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru dan seorang wartawan.
Pemotongan Anggaran dan Aliran Dana
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang Rp1 miliar yang diterima Indra Pomi Nasution berasal dari Novin Karmila. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta diberikan kepada Kadishub Yuliarso dan Rp20 juta kepada seorang wartawan.
“Secara keseluruhan, uang yang diterima dari Novin sebesar Rp1 miliar. Namun, sebesar Rp150 juta diberikan kepada Kadishub Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Selain itu, KPK menemukan aliran uang sebesar Rp300 juta yang disimpan dalam rekening anak Novin Karmila, Nadya Rovin Karmila.
Dugaan Pemotongan Anggaran Ganti Uang
Menurut KPK, dugaan korupsi ini bermula dari praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru yang telah berlangsung sejak Juli 2024.
“Pemotongan anggaran GU diduga untuk kepentingan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution sebagai Sekda,” jelas Nurul Ghufron.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan sumber dana lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan mendalami sumber-sumber lain, termasuk potensi dana dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pengembangan ini akan dilakukan selama proses penyidikan,” ujar Taufik.
Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka, yakni Risnandar, Indra, dan Novin, kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka diduga melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dari praktik korupsi.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan