CENTRALNESIA – Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan 2.277 gram atau sekitar 2,3 kilogram sabu yang berasal dari Amerika Serikat. Barang haram tersebut diselundupkan oleh sindikat narkoba internasional melalui jasa pengiriman barang lintas negara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang anggota sindikat berinisial AF (32). Modus operandi yang digunakan sindikat adalah menyembunyikan sabu tersebut dalam lipatan jahitan tas ransel guna mengelabui petugas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 21 November 2024. Tersangka AF ditangkap oleh petugas di salah satu kantor jasa pengiriman saat hendak mengambil barang yang berisi sabu seberat 2,3 kilogram itu.
“Pelaku AF ditangkap di lokasi pengambilan barang di salah satu jasa pengiriman. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 2,3 kilogram,” ujar Kombes Budi Sartono yang didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi Sartono menambahkan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 Undang-Undang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Selain keberhasilan ini, dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga mengungkap 10 kasus peredaran narkoba lainnya serta menangkap 16 tersangka.
“Dari total 16 tersangka yang ditangkap, 12 adalah laki-laki dan 4 perempuan. Ini merupakan hasil operasi selama satu minggu terakhir pada November 2024,” ungkap Kombes Budi.
Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya menambahkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, 6 di antaranya melibatkan sabu-sabu dan 4 lainnya terkait tembakau sintetis.
“Melalui pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 13.000 warga Kota Bandung dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Agah.
More Stories
Asyik Bermain Judi Online di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
KPAI Dorong Regulasi Perlindungan Anak untuk Hindari Kecanduan Judi Online
Kemkomdigi Blokir Tiga Akun Media Sosial Besar yang Terhubung dengan Aktivitas Terlarang