CENTRALNESIA – Seorang wanita berinisial R (38), yang berprofesi sebagai pemandu lagu, ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika berupa 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir obat psikotropika merek Mercy ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Barang terlarang tersebut ditemukan petugas setelah tersangka menyembunyikannya di tempat tersembunyi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa aksi R berhasil digagalkan oleh petugas Rutan Kebonwaru. Insiden ini bermula ketika R datang untuk menjenguk DRA (47), seorang warga binaan di rutan tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika yang disembunyikan oleh pelaku,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (6/12/2024), didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.
Menurut penyelidikan, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada DRA di dalam rutan. Kombes Budi menambahkan bahwa pelaku R mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan semacam ini, tetapi pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa sabu dan pil psikotropika ini akan diperjualbelikan kepada tahanan dan narapidana lainnya. Tidak mungkin barang sebanyak itu hanya untuk konsumsi pribadi,” jelas Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, R dan DRA kini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup.
More Stories
Asyik Bermain Judi Online di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
KPAI Dorong Regulasi Perlindungan Anak untuk Hindari Kecanduan Judi Online
Kemkomdigi Blokir Tiga Akun Media Sosial Besar yang Terhubung dengan Aktivitas Terlarang