CENTRALNESIA – Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku utama dalam insiden bentrokan antara warga dan pekerja proyek yang menyebabkan satu korban jiwa di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat.
“Kami telah menangkap tiga orang pelaku utama dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat dalam insiden keributan yang berujung pada kematian yang terjadi di Jalan Kebon Kacang,” ujar Aditya pada Sabtu.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Minggu (15/12) ketika Ketua RT 05/RW 01, berinisial AH, menyampaikan keluhan warga kepada pekerja proyek terkait aktivitas proyek pembersihan lahan yang berlangsung hingga larut malam, mengganggu warga setempat. Perselisihan pun terjadi, diwarnai perkataan yang dianggap sebagai ancaman.
Pada keesokan harinya, Senin (16/12), mediasi dilakukan oleh Ketua RW 01 bersama ketua-ketua RW lain. Meski mediasi berjalan damai, ketegangan kembali meningkat pada Rabu (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Sekelompok warga menyerang para pekerja proyek di lokasi, yang berujung pada tewasnya seorang operator ekskavator, AS (71).
AS menderita luka sayatan serius di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pelaku dan Barang Bukti
Polisi mengamankan tiga pelaku:
- AC (36): Menyerang dengan pedang sisir.
- HT (41): Menggunakan samurai.
- ZH (40): Mengapit korban saat serangan terjadi.
Dua pelaku lainnya, yakni IP dan seorang lain yang belum teridentifikasi, masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Senjata tajam: Pedang sisir, samurai, dan golok.
- Barang pribadi korban, termasuk ponsel, pakaian, tas berisi dompet, kunci motor, kartu identitas, dan obat-obatan.
Penegasan Polisi
Kapolsek Aditya menjelaskan bahwa insiden ini bukan karena dendam pribadi, tetapi akibat miskomunikasi dan kesalahpahaman informasi di kalangan warga.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penghilangan nyawa secara sengaja dan kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil demi mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Aditya.
More Stories
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Sidang Etik Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Jaksel Digelar Minggu Depan
Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku