February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Ombudsman RI Soroti Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Perlu Pengecekan dan Transparansi BPJS Kesehatan

Ombudsman RI Soroti Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Perlu Pengecekan dan Transparansi BPJS Kesehatan

CENTRALNESIA – Ombudsman RI meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang tercermin dari jumlah peserta program BPJS Kesehatan. Pasalnya, lembaga ini menemukan bahwa di sejumlah daerah—bahkan hingga tingkat RT dan desa—masih ada warga yang belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, meskipun laporan pemerintah daerah menunjukkan capaian UHC sebesar 100%.

Masalah yang Ditemukan

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti beberapa temuan penting:

  1. Kesenjangan Data:
    • Ada warga yang mengaku belum pernah memiliki BPJS Kesehatan.
    • Ada warga yang pernah terdaftar, tetapi kepesertaannya menjadi tidak aktif, terutama mantan penerima bantuan iuran (PBI).
  2. Reaktivasi Kepesertaan:
    • Pemerintah diminta untuk mempermudah proses reaktivasi BPJS Kesehatan bagi warga yang nonaktif, khususnya mereka yang telah lebih dari enam bulan kehilangan status aktif.
    • Proses ini harus dilakukan tanpa birokrasi yang berbelit-belit untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi layanan kesehatan.
  3. Kurangnya Transparansi:
    • Pemerintah belum sepenuhnya transparan terkait data kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk status aktif atau tidaknya penerima bantuan iuran.
    • Perlu ada pengumuman status kepesertaan BPJS di setiap desa, agar masyarakat dapat mengetahui apakah iurannya masih ditanggung oleh pemerintah atau tidak.

Tuntutan Ombudsman

  • Pemerintah Pusat dan Daerah:
    • Melakukan verifikasi ulang data kepesertaan BPJS Kesehatan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT.
    • Mengidentifikasi penyebab kesenjangan antara data di lapangan dan laporan capaian UHC di tingkat kabupaten.
  • Kementerian Sosial atau Dinas Sosial:
    • Mengumumkan secara berkala data kepesertaan BPJS Kesehatan di tingkat desa.
    • Menjamin keaktifan status peserta PBI BPJS Kesehatan dan memberikan bantuan untuk reaktivasi jika diperlukan.

Kesimpulan

Ombudsman menegaskan pentingnya transparansi, akurasi data, dan kemudahan birokrasi dalam memastikan seluruh warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan hak atas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Langkah ini penting agar pencapaian UHC tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga terasa nyata oleh seluruh masyarakat.