![Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Ketiga sebagai Saksi, Ungkap Kejagung](https://centralnesia.com/wp-content/uploads/2024/10/Tom-Lembong-Jalani-Pemeriksaan-Ketiga-sebagai-Saksi-Ungkap-Kejagung-1024x576.png)
CENTRALNESIA -Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula selama periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan. Sebelum penetapannya sebagai tersangka, Tom telah tiga kali diperiksa sebagai saksi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik akhirnya memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Kasus ini bermula dari keputusan Tom pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam rapat koordinasi antar kementerian di tahun tersebut, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula, sehingga impor gula dianggap tidak diperlukan. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, karena pada waktu itu hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan oleh Tom tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang biasanya diperlukan untuk menilai kebutuhan gula di dalam negeri. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, Tom kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, dan mereka akan mempertimbangkan penambahan saksi atau bukti jika diperlukan.
More Stories
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Sidang Etik Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Jaksel Digelar Minggu Depan
Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku