February 6, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Najib Razak Menyatakan Kekecewaan Setelah Dipanggil Pengadilan Terkait Skandal 1MDB

Najib Razak Menyatakan Kekecewaan Setelah Dipanggil Pengadilan Terkait Skandal 1MDB

CENTRALNESIA – Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia terkait kasus skandal besar korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan memutuskan bahwa Najib harus memberikan pembelaan atas serangkaian dakwaan yang dikenakan padanya.

Menurut laporan dari The Star dan Reuters pada Rabu (30/10/2024), hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa semua dakwaan terhadap Najib adalah sah dan dapat dibuktikan secara hukum, serta menegaskan bahwa saksi-saksi dari jaksa penuntut adalah kredibel.

Hakim Collin kemudian meminta Najib, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, untuk menyampaikan pembelaan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana 1MDB sebesar 2,28 miliar Ringgit (setara Rp 8,1 triliun).

Najib memutuskan untuk memberikan pembelaan secara langsung di pengadilan di bawah sumpah. Sidang yang membahas pembelaannya dijadwalkan pada 2 Desember mendatang.

Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kepada media setelah putusan bahwa kliennya merasa “sangat kecewa” dengan keputusan tersebut, karena tim pembela percaya argumen mereka seharusnya mendapat perhatian lebih.

“Sangat kecewa” adalah pernyataan Muhammad Shafee saat ditanya tentang perasaan mereka di luar pengadilan Kuala Lumpur. Ia menambahkan, “Kami tidak akan menyerah, kami akan terus berjuang dalam kasus ini, dan kami semakin bertekad setelah putusan hari ini.”

Shafee juga menyebut bahwa tim kuasa hukum berencana memanggil 11 saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.

Apabila terbukti bersalah, Najib bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan denda hingga lima kali lipat jumlah dana yang disalahgunakan. Dia juga berpotensi menerima hukuman hingga lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang, dan denda maksimum 5 juta Ringgit, atau kombinasi dari keduanya.

Najib sebelumnya menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan yang dihadapinya. Selain itu, ia sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus lain yang berkaitan dengan 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi oleh dewan pengampunan, dan Najib diperkirakan akan bebas pada Agustus 2028.

Keputusan pengadilan ini dibacakan setelah Najib mengeluarkan permohonan maaf yang jarang terjadi kepada rakyat Malaysia terkait pengelolaan 1MDB yang bermasalah. “Saya sangat menyesal bahwa bencana 1MDB terjadi saat saya menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Perdana Menteri. Oleh karena itu, saya meminta maaf kepada rakyat Malaysia,” kata Najib melalui pernyataan yang dibacakan oleh putranya, Mohd Nizar Najib, pada 24 Oktober lalu.

Meski begitu, Najib tetap bersikeras bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari 1MDB dan berpendapat bahwa ia telah disesatkan oleh pihak lain, serta meyakini bahwa dana yang masuk ke rekening pribadinya merupakan sumbangan politik dari keluarga kerajaan Arab Saudi.