CENTRALNESIA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan pengungsi luar negeri, termasuk pengungsi etnis Rohingya, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Menurut Meurah Budiman, Perpres tersebut menetapkan bahwa tugas Kemenkumham terbatas pada pengawasan, pendataan, dan verifikasi dokumen pengungsi. Tugas untuk menetapkan lokasi penampungan dan mengelola penempatan pengungsi berada pada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam kasus ini, Meurah Budiman menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengirimkan 152 pengungsi Rohingya ke Kantor Wilayah Kemenkumham di Banda Aceh tanpa berkoordinasi terlebih dahulu, padahal penanganan lokasi penampungan merupakan kewajiban pemerintah setempat.
Awalnya, para pengungsi Rohingya ini dievakuasi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada 24 Oktober 2024, setelah kapal mereka terombang-ambing di laut selama beberapa hari. Mereka kemudian ditempatkan sementara di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji dan setelahnya dipindahkan ke Lapangan Alun-alun di Kecamatan Tapaktuan. Setelah beberapa jam, mereka diantar ke Banda Aceh menggunakan lima truk untuk menempuh perjalanan sekitar delapan jam.
Meurah Budiman mengharapkan agar pemerintah daerah menjalankan kewenangannya dengan tidak mengalihkan tanggung jawab kepada Kemenkumham, terutama karena penanganan pengungsi merupakan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam peraturan.
More Stories
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Sidang Etik Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Jaksel Digelar Minggu Depan
Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku