February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Kasur Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Kasur Terancam Hukuman Mati

CENTRALNESIA – Polresta Tangerang, Polda Banten, baru-baru ini mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial REN (24), yang jasadnya ditemukan dibuang dalam gulungan kasur di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin pagi (11/11). Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial HH (27), warga Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kronologi Kejadian:

Kasus ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa. Jasad REN ditemukan dalam gulungan kasur yang ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yang kemudian ditangkap dalam waktu singkat setelah penemuan jasad korban.

Motif Pembunuhan:

Pelaku mengungkapkan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena adanya rasa sakit hati terhadap korban. Diketahui bahwa pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi media sosial. Sebelumnya, mereka sempat bertemu dan menghabiskan waktu bersama. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga mengejek pelaku, yang akhirnya menjadi pemicu pembunuhan tersebut.

Pelaku mengakui bahwa ia membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, kemudian membekap wajahnya menggunakan bantal. Setelah korban meninggal dunia, pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai. Namun, dalam kondisi panik dan terburu-buru, pelaku justru meninggalkan mayat tersebut di tepi jalan di kawasan Cikupa.

Tindak Pidana yang Dikenakan:

Pelaku kini menghadapi dakwaan serius dari pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah di pengadilan.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan:

Setelah korban ditemukan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Berkat kerja keras tim investigasi, dalam waktu singkat polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap HH. Meskipun pelaku berusaha menghilangkan jejak, polisi dengan cekatan mengungkap seluruh rangkaian kejadian tersebut.

Kesimpulan:

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kekerasan yang timbul akibat emosi yang tidak terkontrol. Pembunuhan ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban yang berujung pada tragedi. Meski pelaku berencana membuang mayat korban, kepanikan yang timbul setelah pembunuhan menyebabkan ia hanya meninggalkan jasad tersebut di tepi jalan. Dengan terungkapnya identitas pelaku dan tindakannya, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.