February 6, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

PDIP Serahkan Penentuan Video Dukungan Presiden untuk Nomor 2 Jateng kepada Bawaslu

PDIP Serahkan Penentuan Video Dukungan Presiden untuk Nomor 2 Jateng kepada Bawaslu

CENTRALNESIA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum, Ronny Salampessy, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menentukan hasil penelusuran terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024.

Pada Rabu (20/11) sore, Bawaslu dijadwalkan mengumumkan hasil penelusuran informasi awal mengenai video kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut.

“Kami sepenuhnya mempercayakan keputusan kepada Bawaslu terkait video Presiden Prabowo kepada Saudara Luthfi,” ujar Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

Ronny juga menegaskan bahwa presiden adalah pejabat negara, yang aturan keterlibatannya dalam kampanye telah diatur dalam undang-undang. “Definisi pejabat negara mencakup pimpinan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa keputusan Bawaslu nantinya akan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bawaslu berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasto.

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan MK Nomor 52 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan ikut kampanye dengan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut meliputi tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, serta wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam video tersebut, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dimasukkan dalam laporan pengawasan.

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Menurut pengumuman KPU RI pada akhir September 2024, sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah akan bersaing di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.