February 6, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

KPU Malang Mengimbau Badan Ad Hoc untuk Bekerja Sama dalam Mempersiapkan PSU

KPU Malang Mengimbau Badan Ad Hoc untuk Bekerja Sama dalam Mempersiapkan PSU

CENTRALNESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengingatkan pentingnya kolaborasi antara badan ad hoc, yang meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan bahwa pencegahan PSU menjadi salah satu fokus utama dalam bimbingan teknis bagi badan ad hoc.

“Kami menekankan kecermatan dan langkah antisipasi agar PSU tidak terjadi,” ujar Dika, sapaan akrabnya, di Malang, Rabu.

Ia mengungkapkan, pasca-Pemilu 14 Februari 2024, terdapat lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang yang harus melaksanakan PSU. TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni tiga TPS di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung; satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon; dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

Salah satu penyebab PSU adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. “Hal itu terjadi karena belum ada pengajuan untuk pindah pilih,” jelas Dika.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat merekomendasikan dilaksanakannya PSU. “Walaupun jumlahnya tidak banyak, kesalahan ini tetap harus diperbaiki melalui pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Kabupaten Malang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.060.576 jiwa, yang terdiri atas 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan.

Pada Pilkada 2024, terdapat 165 PPK, 1.170 PPS, dan 28.294 KPPS yang bertugas di 4.041 TPS yang tersebar di 33 kecamatan dan mencakup 390 desa. Masa kerja PPK berlangsung dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, sementara PPS bertugas mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, dan KPPS bekerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024.