February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Palestina menyambut positif surat ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.

Palestina menyambut positif surat ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.

CENTRALNESIA – Warga Palestina menyambut positif keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Perang yang dilancarkan Israel di Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu telah menyebabkan lebih dari 44.000 korban tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 104.000 orang terluka. Konflik ini, yang sudah berlangsung selama dua tahun, terus mendapatkan kecaman dari dunia internasional, yang mengkritik serangan Israel dan pemblokiran bantuan yang memperburuk penderitaan warga Gaza.

Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif PLO, menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant memberikan harapan untuk menghentikan kejahatan genosida yang terjadi di Gaza. Ia menambahkan bahwa meskipun keputusan ini telah lama ditunggu, langkah tersebut tetap merupakan respons yang sangat penting terhadap serangan sistematis Israel terhadap warga Palestina.

Menurut Abu Yousef, lebih dari 100 negara anggota ICC diharapkan akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah para pelaku kejahatan perang memasuki wilayah mereka. Fatah juga menyatakan bahwa keputusan ICC tersebut merupakan langkah berani untuk menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina.

Hamas juga menyambut baik keputusan tersebut sebagai langkah untuk mengoreksi ketidakadilan yang telah berlangsung lama terhadap rakyat Palestina. Mereka mendesak ICC untuk memperluas akuntabilitas dengan mengejar lebih banyak pemimpin Israel yang dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan dan kelaparan di Gaza.

Mustafa Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, mendesak ICC untuk segera mempercepat proses terkait genosida di Gaza dan meminta negara-negara Barat untuk memilih antara mendukung Israel atau menghormati hukum internasional serta piagam ICC. Selain itu, Israel juga dihadapkan pada kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang telah menewaskan banyak warga Gaza.