CENTRALNESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Sumatera Utara telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut merupakan bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA yang berlangsung sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024.
“Sebagai bagian dari program nasional 100 hari ASTA CITA, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Rabu (4/12/2024).
Kombes Hadi menjelaskan bahwa setiap harinya penyidik mengajukan 5-15 tautan situs judi online untuk diblokir. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa situs yang telah diblokir oleh Komdigi dari total yang diajukan.
“Penyidik mengajukan pemblokiran itu, dan selanjutnya mereka (Komdigi) yang akan memprosesnya. Data tentang jumlah situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan kami hingga saat ini belum kami terima,” kata Hadi.
Dia berharap upaya pemblokiran ini bisa memutus mata rantai aktivitas judi online yang marak di Sumatera Utara. “Semoga dengan langkah ini, aktivitas perjudian online di wilayah Sumut dapat diminimalisir,” pungkasnya.
More Stories
Asyik Bermain Judi Online di Warnet, Tiga Orang Diamankan Polisi
KPAI Dorong Regulasi Perlindungan Anak untuk Hindari Kecanduan Judi Online
Kemkomdigi Blokir Tiga Akun Media Sosial Besar yang Terhubung dengan Aktivitas Terlarang