December 12, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Polisi Alami Gangguan Jiwa, Ibu Tewas Dipukul Tabung Gas

CENTRALNESIA – Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa Aipda Nikson Pangaribuan (N), polisi yang diduga membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas di Cileungsi, Jawa Barat, telah dibebastugaskan sejak 2020 karena gangguan kejiwaan. Bambang memastikan bahwa sejak saat itu, Aipda N tidak lagi memegang senjata api (senpi).

“Sejak dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas-tugas kepolisian. Dia sudah tidak lagi terlibat dalam instruksi atau tugas-tugas tersebut,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2024).

Bambang menjelaskan, pembebastugasan Aipda N dilakukan untuk menghindari hambatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Ini adalah langkah antisipasi agar tugas kepolisian tidak terganggu,” tambahnya.

Pengawasan Medis Ketat
Meski telah dibebastugaskan, Aipda N tetap berada dalam pengawasan tim medis Pusdokkes Polri. “Dia masih dalam status cuti sakit dan tetap dipantau oleh Pusdokkes, yang menangani anggota dengan masalah kesehatan, termasuk gangguan jiwa,” ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa Aipda N tidak pernah membawa senjata api selama menjalani perawatan maupun saat cuti sakit. “Kami pastikan dia tidak menggunakan senjata api,” ujarnya lagi.

Riwayat Gangguan Kejiwaan Sejak 2020
Dalam kesempatan yang sama, Konsultan Psikiatri Forensik RS Polri, dr. Henny Riana, mengungkapkan bahwa Aipda N telah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan sejak 2020. Ia menjadi pasien RS Bhayangkara Pusdokkes Polri sejak empat tahun lalu.

“Aipda N tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 sejak 2020,” kata Henny.

Menurut Henny, Aipda N kerap menjalani perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan. Perawatan terakhirnya adalah rawat inap selama 16 hari pada Maret 2024, sedangkan rawat jalan terakhir dilakukan pada Oktober 2024. Namun, ia tidak hadir untuk kontrol lanjutan yang dijadwalkan pada 22 November 2024.

“Jadwal kontrol terakhirnya adalah pada 22 November 2024, tetapi ia tidak hadir di Poli Jiwa,” jelas Henny.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.