December 12, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Maraknya WNI Kerja di Judi Online, Menteri PPMI: Kamboja Bukan Destinasi Resmi PMI

CENTRALNESIA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa Kamboja bukan merupakan wilayah resmi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Karding menekankan bahwa banyaknya WNI yang bekerja di sektor judi online di Kamboja berada di luar kewenangan Kementerian PPMI.

“Bukan wilayah kami. Kami tidak menjadikan Kamboja sebagai wilayah pengiriman,” ujar Karding saat konferensi pers di Kantor Kementerian PPMI, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang bekerja di Kamboja melakukannya tanpa menggunakan visa kerja. Mereka umumnya berangkat melalui negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia sebelum tiba di Kamboja.

“Berangkat ke Thailand, ke Singapura, Malaysia, baru ke Kamboja,” tambahnya.

Meskipun begitu, Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan fenomena ini meskipun bukan menjadi tanggung jawab langsung Kementerian PPMI. “Masalah ini menjadi perhatian, tapi lebih ke ranah teman-teman polisi dan imigrasi,” ujarnya.

Lonjakan Kasus Judi dan Penipuan Online

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya WNI yang bekerja di sektor judi online di Kamboja. Menurutnya, menjamurnya industri judi online di negara tersebut telah menarik banyak WNI.

“Saya sudah menyaksikan sendiri bagaimana WNI kita bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Ada sekitar 100 ribu WNI di sana,” ungkap Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

Muhaimin juga menyoroti peningkatan drastis kasus yang menjerat WNI di Kamboja, baik dalam judi online maupun penipuan online (online scam). Dalam kurun waktu tiga tahun, jumlah kasus meningkat 91 kali lipat, dari 15 kasus pada 2020 menjadi 1.386 kasus pada 2023. Dari total tersebut, 544 kasus terkait judi online, sementara 842 lainnya adalah penipuan online.

“Setiap hari, kedutaan kita menangani setidaknya lima kasus yang terkait masalah ini,” pungkas Cak Imin.

Peningkatan ini menunjukkan perlunya langkah konkret lintas kementerian dan lembaga untuk melindungi WNI yang terjebak dalam situasi tersebut, baik melalui edukasi, pencegahan, maupun penindakan tegas terhadap pelaku jaringan ilegal.