December 12, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi dengan Sabu dan Sajam

CENTRALNESIA – Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan senjata tajam tanpa izin. Pria asal Kabupaten Tanggamus ini diamankan di pinggir jalan area persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP A.Y. Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi rutin pasca-Pilkada serentak 2024.

“Petugas menemukan sebuah mobil minibus yang terparkir mencurigakan di lokasi sepi. Ketika didekati, seorang wanita keluar dari mobil, sementara pria di dalam kendaraan tampak gelisah dan mencoba menyembunyikan sesuatu di dashboard,” ungkap AKP Tobing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bilah pisau badik di dalam dashboard mobil tersebut. Selain itu, dari saku jaket AI, ditemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AI diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada akhir 2022. Kini, kasusnya ditangani oleh dua unit berbeda: Satreskrim Polres Pringsewu menangani kepemilikan senjata tajam, sementara Unit Reserse Narkoba menyelidiki dugaan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami asal-usul barang bukti narkotika serta kemungkinan keterlibatan AI dalam jaringan yang lebih besar.

“Saat ini pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengetahui lebih banyak detail mengenai peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” jelas Iptu Andri.

AI menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan sabu dan senjata tajam tanpa izin. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.