February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

CENTRALNESIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Helena Lim dalam perkara korupsi terkait komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindakan korupsi serta melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan primer. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila tidak ada aset yang mencukupi, hukuman penjara selama satu tahun akan diberlakukan sebagai gantinya.

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Helena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, beberapa hal yang meringankan termasuk status Helena sebagai pelaku yang belum pernah dihukum, sikap sopan di persidangan, serta penyesalannya atas perbuatan tersebut.

Tuntutan Jaksa:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helena Lim dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa meminta agar aset Helena disita dan dilelang. Jika asetnya tidak cukup, hukuman tambahan selama empat tahun penjara akan diberlakukan.

Jaksa juga menyoroti kerugian negara yang besar, termasuk dampak lingkungan, akibat tindakannya. Helena dianggap berbelit-belit dalam persidangan meskipun memiliki beberapa faktor meringankan seperti tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.