January 4, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Polda Sumut ungkap 673 kasus pidana narkoba dengan 838 tersangka

Polda Sumut ungkap 673 kasus pidana narkoba dengan 838 tersangka

CENTRALNESIA – Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap 673 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 838 tersangka dalam operasi yang berlangsung antara 13 September hingga 28 Oktober 2024. Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Februanto, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 686 tersangka termasuk dalam jaringan pengedar narkoba, sementara 152 lainnya adalah pengguna. Penangkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 396,63 kilogram sabu-sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa beberapa kasus melibatkan jaringan internasional yang diduga mengirimkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Asahan, serta jaringan nasional yang menyebarkan narkoba di dalam negeri, termasuk ke Medan. Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, seperti menyelundupkan narkoba melalui ransel dan koper di Bandara Kuala Namu serta melalui jalur perairan di Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan.

Dalam operasi ini, Polda Sumut memperkirakan bahwa total barang bukti yang disita telah menyelamatkan sekitar 1,77 juta orang dari penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu-sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 1.586.520 orang, ganja menyelamatkan 116.120 orang, pil ekstasi menyelamatkan 62.929 orang, dan kokain menyelamatkan 6.240 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 ayat (1), yang mengatur ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara selama 4 hingga 20 tahun.