February 6, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pada hari Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

Pada hari Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

CENTRALNESIA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM. Layanan ini akan tersedia di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi yang ditunjuk adalah:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inden Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

KTP asli dan fotokopi.
SIM asli dan fotokopi.
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi.
Mengikuti tes kesehatan di tempat layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor polisi.