February 6, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Polisi Akan Panggil Perusahaan Terkait Kecelakaan Truk di Tangerang

Polisi Akan Panggil Perusahaan Terkait Kecelakaan Truk di Tangerang

CENTRALNESIA – Seorang sopir truk kontainer, JFN, yang terlibat dalam kecelakaan yang menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di Kota Tangerang, Banten, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang mengungkapkan adanya zat terlarang dalam tubuhnya.

Keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa hasil laboratorium yang menunjukkan positif amfetamin ini sangat mengkhawatirkan. “Hasil laboratorium positif, sehingga ini sangat membahayakan, bila sopir wing box (truk boks besar) mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (1/11). Kombes Zain juga menjelaskan bahwa kondisi JFN saat ini sedang menjalani perawatan medis setelah mengalami luka akibat amukan massa yang marah atas kejadian tersebut.

Kondisi Sopir dan Perawatan Medis

Setelah insiden tersebut, JFN mengalami luka-luka dan sempat dirawat intensif. Saat ini, kondisinya sudah mulai stabil dan telah dipindahkan ke ruang perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, ia masih dalam pemantauan ketat oleh petugas medis di rumah sakit.

Korban dan Kerugian Akibat Kecelakaan

Menurut data sementara dari unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota, terdapat tujuh korban luka-luka akibat insiden ini. Rinciannya meliputi empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu orang pejalan kaki. JFN juga menjadi salah satu korban luka setelah diamuk massa yang marah di Tugu Adipura.

Selain korban luka, terdapat kerugian material yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan sementara, total kendaraan yang mengalami kerusakan mencapai sepuluh unit mobil dan enam sepeda motor.

Tindakan Lanjut

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada JFN terkait penyalahgunaan narkoba dan kelalaiannya dalam berkendara.