![Polisi Amankan Lima Pelaku Promosi Website Judi Online di Depok](https://centralnesia.com/wp-content/uploads/2024/11/Polisi-Amankan-Lima-Pelaku-Promosi-Website-Judi-Online-di-Depok-1024x576.png)
CENTRALNESIA – Polres Metro Depok berhasil menangkap lima orang yang diduga terkait pemasaran judi online di Sukmajaya, Depok. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap tersangka berinisial CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20). Menurut keterangan Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi serta dokumen elektronik yang memuat konten perjudian.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan, sementara CP, MK, dan HI bekerja sebagai promotor. R, satu lagi tersangka, berperan sebagai pemegang situs dan pembuat tautan. Jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun, dan mereka menggunakan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional.
Keuntungan yang mereka dapatkan dari judi online ini diperkirakan mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari, meski polisi masih mendalami aliran dana yang melibatkan rekening bank terkait. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, menelusuri sumber keuangan, serta jejaring lainnya yang mungkin terlibat.
Kapolres Arya menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala aktivitas perjudian demi menjaga ketertiban di wilayah Depok. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
More Stories
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Sidang Etik Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Jaksel Digelar Minggu Depan
Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku