CENTRALNESIA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, bukan diubah menjadi lembaga ad hoc.
Alasan Mempertahankan Status Permanen
- Kinerja Positif KPU dan Bawaslu
Rifqi mengapresiasi keberhasilan kedua lembaga ini dalam menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah secara serentak di tahun yang sama. - Fokus pada Evaluasi Sistem Pemilu
Menurut Rifqi, isu pengubahan status kelembagaan KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc kurang relevan dibandingkan dengan kebutuhan untuk mengevaluasi sistem pemilu. Hal ini mencakup:- Kemungkinan memisahkan jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
- Pertimbangan untuk membagi pemilu menjadi nasional (presiden, DPR RI, dan DPD) dan lokal (DPRD dan kepala daerah).
- Efisiensi dan Pengelolaan Tahapan Pemilu
Rifqi menyoroti tumpang tindih tahapan dalam pemilu serentak sebagai persoalan yang lebih mendesak dibandingkan dengan status kelembagaan.
Pandangan Terkait Wacana Lembaga Ad Hoc
Wacana untuk mengubah KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc sebelumnya disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang mengusulkan masa kerja KPU hanya dua tahun untuk mengurangi pengeluaran negara. Namun, Rifqi menilai bahwa usulan ini belum relevan karena ada isu yang lebih substantif terkait penataan sistem kepemiluan.
Usulan dan Kajian yang Perlu Dipertimbangkan
- Penjadwalan Pemilu yang Efektif
- Pilkada tidak harus dilaksanakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres.
- Pemisahan jadwal ini dapat mencegah tumpang tindih tahapan pemilu di beberapa daerah.
- Pengelompokan Pemilu Nasional dan Lokal
- Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD.
- Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.
- Efisiensi Sistem Pemilu
- Fokus pada sistem yang lebih efisien dan inklusif untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu.
Kesimpulan
Rifqi menganggap mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen lebih relevan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem kepemiluan. Usulan untuk menjadikan keduanya lembaga ad hoc harus dikaji secara komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan isu-isu lebih mendasar, seperti efisiensi jadwal pemilu, pengelolaan tahapan, dan sistem politik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan