CENTRALNESIA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan pemerintah dan DPR dalam revisi delapan undang-undang (UU) politik melalui metode omnibus law, yang bertujuan untuk menyatukan dan menyelaraskan aturan-aturan terkait pemilu dan politik. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa KPU akan patuh dan menjalankan konstitusi sesuai arahan pemerintah serta DPR, khususnya jika KPU diminta untuk memberikan masukan terkait perubahan peraturan ini.
Pada Kamis (31/10), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Mendagri Tito Karnavian menanggapi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyusun revisi delapan UU politik dalam satu kerangka omnibus law. Tito menilai bahwa opsi omnibus law adalah salah satu cara yang dapat memudahkan pengintegrasian UU terkait sistem pemilu dan demokrasi, meskipun masih perlu diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR.
Usulan revisi ini didasarkan pada hasil evaluasi Pemilu 2024, yang menurut Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, membutuhkan pembenahan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul. Ia menjelaskan bahwa revisi ini mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Doli menyebutkan bahwa metode omnibus law dipilih karena UU ini saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam sistem politik dan pemerintahan. Dengan penyusunan ulang melalui omnibus law, diharapkan aturan yang ada menjadi lebih terpadu dan konsisten, sehingga memudahkan pelaksanaan demokrasi serta menciptakan pemilu yang lebih efektif dan terstruktur.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan