CENTRALNESIA – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan, SA, sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015–2016.
“SA merupakan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan pada tahun 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain itu, pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (11/11), penyidik juga memeriksa SH, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Kedua saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kasus impor gula pada tahun 2015–2016 yang melibatkan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.
“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kasus ini berawal ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016, memberikan izin impor untuk 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, dengan tujuan untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan.
Kejagung menambahkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan