February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Kementerian PANRB Menyetujui Revisi Struktur Organisasi dan Sistem Kerja KPPU

Kementerian PANRB Menyetujui Revisi Struktur Organisasi dan Sistem Kerja KPPU

CENTRALNESIA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui struktur organisasi dan tata kerja terbaru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendesak agar aturan tersebut segera disahkan untuk mendukung kelancaran operasional lembaga.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan dukungan penuh dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta pada Rabu (13/11), yang tercatat dalam pernyataan resmi KPPU. Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam reformasi birokrasi, dan menginstruksikan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB untuk berkolaborasi dengan Sekretariat Jenderal KPPU guna mempercepat proses ini.

Proses pengesahan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait, dalam hal ini Menteri PANRB.

Dengan persetujuan ini, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa KPPU akan melanjutkan tahap harmonisasi dan pengundangan peraturan terkait. Rencana organisasi Sekretariat Jenderal KPPU mencakup lima biro: Biro Administrasi, Biro Hukum, Data dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.

Fanshurullah menambahkan bahwa pengesahan ini memungkinkan KPPU untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk percepatan alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara, guna meningkatkan pengawasan persaingan usaha.

Ario Wiriandhi, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, juga menyampaikan perhatian terhadap transformasi KPPU yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kemandirian dalam semua sektor.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula pengaturan kantor wilayah KPPU sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan memudahkan pelaku usaha dan masyarakat.