CENTRALNESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, serta instruksi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
“Keikutsertaan dalam JKN meliputi pendaftaran peserta dari berbagai kategori, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Maurits dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Maurits juga meminta Pemda segera menerapkan langkah-langkah strategis untuk merealisasikan program JKN, salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan dalam mengalokasikan dan membayar iuran peserta JKN.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi terkait, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa pengalokasian anggaran untuk iuran JKN perlu dimasukkan dalam APBD 2025. Penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan harus dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Selain itu, penyesuaian anggaran tersebut harus sesuai dengan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, diharapkan memastikan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 agar mengalokasikan iuran BPJS Kesehatan dan menghindari skema ganda dalam pelaksanaan JKN di setiap daerah,” tutupnya.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan