CENTRALNESIA – Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan pada Jumat (8/11) bahwa sekitar 70 persen korban tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 adalah perempuan dan anak-anak. Laporan tersebut mengonfirmasi identitas 8.119 warga Palestina yang tewas di Gaza hingga 2 September 2024, dengan 2.036 korban adalah perempuan dan 3.588 anak-anak, menggambarkan krisis kemanusiaan yang semakin parah.
OHCHR mengecam penargetan warga sipil yang berlangsung di Gaza dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat hukum internasional. Laporan ini menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Jika tindakan ini dilakukan secara sistematis dan terkait kebijakan negara atau organisasi, maka bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, jika bertujuan untuk menghancurkan suatu kelompok berdasarkan bangsa, etnis, ras, atau agama, tindakan-tindakan tersebut berpotensi memenuhi definisi genosida.
Komisaris Tinggi PBB Volker Turk mengingatkan bahwa Israel memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan menindak kejahatan genosida dan meminta agar kewajiban ini dipenuhi secepat mungkin. Laporan juga mengkritik undang-undang Israel yang memengaruhi UNRWA, badan bantuan utama bagi pengungsi Palestina.
Di sisi lain, OHCHR turut mengecam serangan oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya yang menargetkan warga sipil di Israel. Laporan tersebut menyerukan segera dilakukannya gencatan senjata, pembebasan sandera, serta upaya intensif untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap temuan dalam laporan ini.
More Stories
Patrick Kluivert Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia, Tak Lagi Isu
Analis: AS Sulit Hentikan Ekspor Senjata ke Israel