February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Calon DPR Papua Barat Otsus Harus Dapatkan Rekomendasi Dewan Adat

CENTRALNESIA – Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat jalur otonomi khusus (otsus) periode 2024–2029 menegaskan bahwa setiap calon wajib memiliki surat rekomendasi dari dewan adat setempat.

Ketua Pansel Calon Anggota DPR Papua Barat, Yusuf Willem Sawaki, di Manokwari, Kamis, menjelaskan bahwa calon dari orang asli Papua (OAP) harus mendapatkan rekomendasi dari dewan adat sesuai kabupaten masing-masing di wilayah Papua Barat.

“Calon anggota DPR Papua Barat dari suku asli wilayah adat Bomberay dan Doberay wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah daerah melalui Kesbangpol kabupaten,” ujar Sawaki.

Ia menambahkan, bagi calon dari suku-suku luar dua wilayah adat tersebut yang telah menetap di Papua Barat minimal lima tahun, wajib menyertakan bukti berupa KTP dan surat domisili.

Selain itu, sejumlah syarat umum yang ditetapkan meliputi larangan menjadi pengurus partai politik, tidak mencalonkan diri melalui jalur DPD RI, DPR RI, DPR Papua Barat, atau DPR kabupaten/kota via partai politik.

“ASN, TNI/Polri, kepala kampung, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai pemerintah lainnya harus menyertakan surat pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi DPR Papua Barat jalur otsus,” kata Sawaki.

Profesi seperti akuntan publik, pengacara, notaris, dan penyedia jasa lain yang berkaitan dengan keuangan negara atau daerah juga diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis.

Sawaki menjelaskan, persyaratan khusus juga ditetapkan, antara lain, pengalaman minimal lima tahun dalam memperjuangkan aspirasi orang asli Papua, pengetahuan tentang situasi sosial, politik, dan budaya OAP, serta pemahaman tata kelola dana otsus.

“Keanggotaan DPR Papua Barat harus memenuhi syarat umum berdasarkan Pasal 52 PP Nomor 106 Tahun 2021 serta syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 53,” tuturnya.

Adapun wilayah adat Bomberay mencakup Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Sedangkan wilayah adat Doberay meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024, pemerintah provinsi menetapkan sembilan kursi anggota DPR Papua Barat jalur otsus.

Rincian kursi tersebut adalah dua kursi masing-masing untuk Kabupaten Fakfak dan Manokwari, serta satu kursi masing-masing untuk Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, dan Kaimana.

“Fakfak dan Manokwari mendapat dua kursi karena memiliki jumlah penduduk asli Papua terbanyak. Masing-masing daerah bisa mengusulkan hingga tiga calon untuk setiap kursi,” tutup Sawaki.