February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Menkumham Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota RI

Menkumham Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota RI

CENTRALNESIA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini, Ibu Kota Negara Indonesia masih berkedudukan di Jakarta, dengan nama resmi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

“Ibu kota masih di Jakarta, namanya juga masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Keputusan Pemindahan Menunggu Keppres

Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan resmi berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan tersebut. Menurut Supratman, payung hukum sudah jelas tertuang dalam undang-undang, tetapi Keppres menjadi elemen kunci dalam implementasinya.

“Undang-undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota selesai ditandatangani,” tegasnya.

Namun, Supratman belum memastikan kapan Keppres tersebut akan dikeluarkan. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto fokus memastikan kesiapan sarana dan prasarana lembaga negara di IKN, termasuk pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD.

Revisi UU DKJ untuk Antisipasi Transisi

Untuk mendukung transisi pemindahan ibu kota, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan ini menjadi undang-undang, dengan penyisipan empat pasal baru (Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D).

Revisi ini bertujuan mengakomodasi perubahan nomenklatur jabatan dan pengaturan hukum terkait pasca-pemindahan ibu kota, sehingga jabatan seperti gubernur, wakil gubernur, dan anggota legislatif menyesuaikan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kesiapan Nomenklatur dan Koordinasi

Supratman menjelaskan bahwa revisi UU DKJ diperlukan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur, terutama jika Keppres ditandatangani dalam waktu dekat.

“Langkah ini penting agar tidak ada kebingungan, misalnya menyebut anggota DPR dari DKI padahal sudah berubah menjadi DKJ,” katanya.

Selain itu, ketentuan mengingat dalam UU DKJ juga diubah, termasuk penambahan ayat pada Pasal 22D untuk mengatur mekanisme hukum setelah perubahan kedudukan ibu kota.

Harapan Pemindahan

Proses pemindahan ibu kota diharapkan berjalan lancar dengan dasar hukum yang kokoh dan kesiapan infrastruktur yang memadai. Pemerintah berkomitmen memastikan transisi ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan di kedua wilayah, Jakarta dan IKN.