CENTRALNESIA – Pemerintah telah mengumumkan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan, yang akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh pada Juli 2025.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap pada tahun ini. “Sistem BPJS KRIS harusnya mulai diterapkan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ungkap Budi, Senin (30/12/2024).
Budi menambahkan, kemungkinan besar tarif iuran dalam sistem KRIS tidak akan mengalami perubahan. “Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tetap sama karena sudah dirancang dengan harga yang sama,” ujarnya.
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perbedaan kelas.
KRIS akan diterapkan secara penuh pada 30 Juni 2025, sedangkan penyesuaian iuran resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Bagaimana dengan Iuran Saat Ini?
Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan. Aturan iuran ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda tetap berlaku jika dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta memanfaatkan layanan rawat inap.
Skema Iuran BPJS Berdasarkan Aturan Terkini:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan sistem di lembaga pemerintah.
- Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua dikenai iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh peserta.
- Kerabat Lain dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp16.500 untuk periode Juli–Desember 2020. Mulai Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dengan subsidi Rp7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Dengan implementasi KRIS, pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
More Stories
Pertemuan Pertahanan Uni Eropa Bahas Peningkatan Kemampuan Militer dan Dukungan untuk Ukraina
PM Israel Benjamin Netanyahu akan Kunjungi AS untuk Bertemu Presiden Trump
Kecelakaan Pesawat Learjet 55 di Philadelphia: FAA Konfirmasi Enam Penumpang