CENTRALNESIA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelayanan publik berbasis inklusif merupakan wujud nyata dari misi Astacita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikannya dalam acara Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.
“Pelayanan publik berbasis inklusif adalah salah satu implementasi dari cita-cita Astacita nomor empat, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta penghormatan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Pigai.
Menghormati Hak-Hak Kelompok Rentan
Pigai menjelaskan bahwa inklusivitas dalam pelayanan publik mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia. Pemerintah, katanya, berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan kelompok ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ada tiga hak utama yang diatur dalam undang-undang ini: hak atas aksesibilitas, hak atas pelayanan publik, dan hak atas akomodasi yang layak. Ini menjadi bagian integral dari tanggung jawab negara untuk menciptakan masyarakat yang inklusif,” jelas Pigai.
Dukungan Penuh dari Kementerian HAM
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Astacita dan mandat undang-undang, Kementerian HAM berjanji akan mendukung penuh program inklusivitas yang diusung Kementerian PANRB. Langkah ini, menurut Pigai, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih adil dan setara.
“Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama untuk mendorong pelayanan publik yang menghormati hak-hak semua warga, termasuk kelompok rentan,” tegasnya.
Pelayanan Inklusif Sebagai Keharusan
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa inklusivitas dalam pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan, tetapi keharusan yang harus diwujudkan oleh setiap instansi pemerintah. Menurut Rini, pelayanan publik tidak hanya berfokus pada efektivitas layanan, tetapi juga memastikan keadilan akses bagi semua kelompok masyarakat.
“Kami mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang inklusif, baik untuk masyarakat umum maupun kelompok rentan. Semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah,” ujar Rini.
Sinergi untuk Indonesia yang Inklusif
Acara ini juga dihadiri berbagai organisasi disabilitas yang berkolaborasi untuk mengampanyekan pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik. Kampanye ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Rini.
Pelayanan publik yang inklusif tidak hanya mewujudkan cita-cita Astacita, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu di Indonesia.
More Stories
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Sidang Etik Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Jaksel Digelar Minggu Depan
Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku